Selasa, 14 Januari 2014
Etika penggunaan mesin pencari di internet dalam membuat tugas penulisan
Search Engine atau biasa disebut juga mesin pencari ialah suatu
fasilitas pada web browser untuk pengguna mencari, meminta, ataupun
menelusuri data ataupun informasi yang diinginkan. Dengan adanya mesin
ini, maka semakin mudahnya data yang ingin dicari oleh pengguna untuk
mencari data yang diinginkan dalam waktu sekejap tergantung dari
kecepatan jaringan yang digunakan. Di waktu yang sudah sangat modern ini
sudah banyak aplikasi ataupun mesin pencari yang digunakan pengguna di
internet, contohnya saja google, yahoo, bing, dll.
Cara penggunaan mesin pencari pun praktis digunakan, cukup dengan
memasukan keyword yang diinginkan dan mesin akan mencari kata yang
dituju. Biasanya mesin akan mencari kata sesuai yang ada pada kolom
pencarian. Biasanya pengguna menggunakan mesin pencari yang lebih akurat
dalam pencarian datanya, dalam hal ini kebanyakan pengguna di Indonesia
menggunakan mesin pencari google sebagai alat bantu.
Berbagai kalangan dapat menggunakan search engine sebagai suatu
alternatif untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, contohnya
pelajar dapat memasukan keyword untuk mencari informasi ataupun
referensi tugas dan masih banyak lagi. Dengan semakin mudahnya mengakses
data, semua orang dapat menggunakan mesin pencari di komputer,
notebook, dan smartphone.
Namun, semakin banyak pengguna tidak tertutup kemungkinan ada segelintir
orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan alat bantu mesin pencari
ini untuk berbuat plagiat, ataupun mencari konten porno. Banyak
pelajar, mahasiswa, orang awam menggunakan search engine tanpa alasan
yang jelas, mencari kesenangan, membuat sensasi, dan membuat informasi
dengan cara meniru informasi dari orang lain tanpa tanggung jawab.
Untuk itu Indonesia mempunyai UU ITE dimana undang-undang tersebut yang
mengatur semua aktivitas tentang teknologi informasi, Indonesia juga
mempunyai HAKI dimana HAKI tersebut yang membuat suatu karya penulisan
menjadi Hak Kekayaan Intelektual bagi si pembuat tulisan tersebut.
Dengan adanya UU ITE dan HAKI seorang yang menggunakan karya orang tanpa
mencantumkan sumber bisa dituntut dan diberikan sangsi.
Dengan adanya undang-undang ini bertujuan agar lebih banyak pengguna
yang paham arti dari membuat suatu informasi yang jelas asal usulnya
tanpa harus meniru dari pengguna lain. Dalam hal ini semoga penulis pun
tidak asal meniru hasil pengerjaan penulis lain, karena disetiap suatu
tulisan ataupun artikel yang dibuat terdapat semangat penulis untuk
mencurahkan segala pengetahuannya untuk diberikan kepada setiap pembaca.
Sekian.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar