Selasa, 14 Januari 2014

Etika penggunaan mesin pencari di internet dalam membuat tugas penulisan

Search Engine atau biasa disebut juga mesin pencari ialah suatu fasilitas pada web browser untuk pengguna mencari, meminta, ataupun menelusuri data ataupun informasi yang diinginkan. Dengan adanya mesin ini, maka semakin mudahnya data yang ingin dicari oleh pengguna untuk mencari data yang diinginkan dalam waktu sekejap tergantung dari kecepatan jaringan yang digunakan. Di waktu yang sudah sangat modern ini sudah banyak aplikasi ataupun mesin pencari yang digunakan pengguna di internet, contohnya saja google, yahoo, bing, dll. Cara penggunaan mesin pencari pun praktis digunakan, cukup dengan memasukan keyword yang diinginkan dan mesin akan mencari kata yang dituju. Biasanya mesin akan mencari kata sesuai yang ada pada kolom pencarian. Biasanya pengguna menggunakan mesin pencari yang lebih akurat dalam pencarian datanya, dalam hal ini kebanyakan pengguna di Indonesia menggunakan mesin pencari google sebagai alat bantu. Berbagai kalangan dapat menggunakan search engine sebagai suatu alternatif untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, contohnya pelajar dapat memasukan keyword untuk mencari informasi ataupun referensi tugas dan masih banyak lagi. Dengan semakin mudahnya mengakses data, semua orang dapat menggunakan mesin pencari di komputer, notebook, dan smartphone. Namun, semakin banyak pengguna tidak tertutup kemungkinan ada segelintir orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan alat bantu mesin pencari ini untuk berbuat plagiat, ataupun mencari konten porno. Banyak pelajar, mahasiswa, orang awam menggunakan search engine tanpa alasan yang jelas, mencari kesenangan, membuat sensasi, dan membuat informasi dengan cara meniru informasi dari orang lain tanpa tanggung jawab. Untuk itu Indonesia mempunyai UU ITE dimana undang-undang tersebut yang mengatur semua aktivitas tentang teknologi informasi, Indonesia juga mempunyai HAKI dimana HAKI tersebut yang membuat suatu karya penulisan menjadi Hak Kekayaan Intelektual bagi si pembuat tulisan tersebut. Dengan adanya UU ITE dan HAKI seorang yang menggunakan karya orang tanpa mencantumkan sumber bisa dituntut dan diberikan sangsi. Dengan adanya undang-undang ini bertujuan agar lebih banyak pengguna yang paham arti dari membuat suatu informasi yang jelas asal usulnya tanpa harus meniru dari pengguna lain. Dalam hal ini semoga penulis pun tidak asal meniru hasil pengerjaan penulis lain, karena disetiap suatu tulisan ataupun artikel yang dibuat terdapat semangat penulis untuk mencurahkan segala pengetahuannya untuk diberikan kepada setiap pembaca. Sekian.

Kasus Etika berkomunikasi dalam dalam dunia maya

Kasus Kicauan Twitter Farhat Abbas

Jakarta (ANTARA News) – Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan soal kicauan bernada rasis di Twitter tentang Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
“Kalau memang setelah diperiksa dan benar rasis, kita jalani proses hukum,” kata Farhat di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.
Farhat mengaku sudah memintaa maaf kepada Ahok soal ucapannya di jejaring sosial pada 9 Januari 2013.
Lewat akun @farhatabbaslaw dia mengatakan, “Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina”.
Anton Medan dan pengacara Ramdan Alamsyah kemudian melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan bernada diskriminasi kesukuan dan rasis.
Farhat mengaku ucapannya melalui Twitter “tidak bertujuan untuk menyerang Ahok dengan isu rasis dan menghina warga keturunan China.”
Suami penyanyi Nia Daniati itu juga menyebut Anton Medan dan Ramdan memperbesar masalah kecil dari ucapan melalui Twitter.
Farhat Abbas dilaporkan Ramdan Alamsyah selaku Ketua KIMB dengan Pasal 4 juncto Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU PDRE”) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Adapun Ketua Umum DPP PITI, Anton Medan melaporkan Farhat Abbas dengan pasal 4 huruf b angka 1 UU PDRE, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, sebagaimana diberitakan beberapa media online selama ini.
Sebenarnya bagaimana bunyi ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar disangkakannya Farhat Abbas tersebut?
Pasal 4 huruf b angka 1 UU PDRE:
“Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;”
Pasal 16 UU PDRE:
“Setiap orang yang dengan sengaja menujukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Pasal 45 ayat (2) UU ITE:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dengan ketentuan tersebut, maka saat ini yang sebaiknya dilakukan oleh Farhat Abbas adalah menyiapkan pembelaan hukum terbaik bagi dirinya. Meskipun Farhat Abbas telah melakukan permintaan maaf atas kicauannya.
Hal ini dikarenakan sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUH Acara Pidana), Farhat Abbas dapat dikenakan penahanan.
Sumber : www.antaranews.com

Etika dalam Berkomunikasi dalam Dunia Maya



Istilah yang dikenal sebagai 'netiket' atau nettiquette.

Netiket adalah etika dalam berkomunikasi dalam dunia maya, di bawah ini khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis:

1. Jangan Gunakan Huruf Kapital

Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.



2. Kutip Seperlunya

Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.

3. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi

Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.

4. Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax

Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.

5. Ketika 'Harus' Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)

Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.

6. Hindari Personal Attack

Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.

7. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)

Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.

8. Dilarang menghina :

1. Agama
2. Ras
3. Gender
4. Status sosial
5. Dsb yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.

9. Cara bertanya yang baik :

1. Gunakan bahasa yang sopan.
2. Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
3. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
4. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
5. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.